- Cafe Milan Jl.Pelajar Pejuang 45 no.91
- Warung Pasta, Jl.Ganesha no.3
- Farfalle Pasta, Jl.Lemah Neundeut no.1E
- Fashion Pasta, Jl. Pakar Timur ( Ciburial ) no.2 Dago
- Pitsa Cone, Kantin Kologdam, Jl.Aceh no.50
- Cafe La Cucina, Jl. Ternate 111
- Cloud 9, Jl. Bunisari no.119 Mekarwangi
Damn I love Bandung!
Kota yang asyik buat hangout | shopping | jelajah kuliner and fashion.
Rabu, 28 Mei 2014
Pizza dan Pasta
Roti, Kue dan Bolu
- Bolu Suka Suka, Jl. Purwakarta no.50 & Jl.A.Yani no.614
- Sumber Hidangan, Jl.Braga no.20-22
- Braga Permai, Jl.Braga no.58
- Fen's Bluder & Cakes, Jl. Batununggal Indah I/64
- La Belle, Jl. Ir.H.Juanda no.73
- Victoria Bakery & Cafetaria, Jl.Pager Gunung no.2
- Toko Roti Sidodadi, Jl. Otto Iskandardinata no.255
- Roti Gempol, Jl. Gempol wetan no.14
- Prima Rasa, Jl.Kemuning
- Kartika sari, Jl. H.Akbar no.4 kebon kawung
- Amanda Brownies, Jl.Ir.H.Juanda no.167
- Garden Bread, Bakery & Pastry, Mall Cihampelas Walk
Hidangan Mie dan Bakso
- Mie Dagor, Jl. Mutiara Raya no.10 Buahbatu
- Mie Jogja Pak Karso, Jl.ABC no.103
- Baso Bintang Avon, Jl.Ahmad Yani 29A
- Bakmi Jowo DU67, Jl.Dipatiukur no.67
- Bakmi Jogja, Jl.Bengawan no.83
- Mie Jogja Pak Karso, Jl.Palasari no.37
- Cafe Bakmie Djawa pak Man, Jl.Sulanjana no.15
Rumah Makan Khas Sunda
- Boga Kuring Dago Tea House, Jl.Bukit Dago no.53
- Cibiuk, Jl.Soekarno Hatta no.508
- Ampera, Jl.Soekarno Hatta no.394
- Gubug Makan Mang Engking, Kopo Square, Jl. Kopo Bihbul no.45
- Mang Dodol, Jl. AH Nasution no.45 Ujung Berung
- Pondok Ikan Cianjur, Jl.Setiabudi 73 & Jl.Sukajadi 246
- Saung Kabayan, Jl. Dr.Junjunan no.107
- Bale Gazzeboo, Jl.Surapati no.49
- Sindang Reret, Jl.Surapati no.53
- Dago Panineungan, Jl.Ir.H.Juanda no.152
- Sari Parahyangan, Jl.RE.Martadinata no.156
- Riung Sari, Jl.RE.Martadinata no.22
- Ma Uneh, Jl.Pajajaran dekat GOR KONI
- Bancakan, Jl.Trunojoyo no.62
- Sambara, Jl. Trunojoyo no.64
- Manjabal2, Jl.Cijagra no.66
- Sari Sunda, Jl.Lengkong Besar no.77
- Ponyo, Jl.Malabar no.60
- Bumbu Desa, Jl.Laswi no.1
- Sambal Hejo Ciganea, Jl. Gandapura no.69
- RM Dapur Balarea, Jl. Terusan Buahbatu no.4
Kafe & Restoran
- Cafe D Durens, Jl. Palasari no.2
- dPreneur Cafe, Jl. Burangrang no.24
- Wingz O wingz Jl.Naripan no.42A
- Dakken Coffee & Steak, Jl. R.E martadinata no.67
- Kongkow Cafe, Jl. Taman Pramuka no.165
- Cafe Halaman Jl.Taman Sari no.92
- Selasar Seni Sunaryo, Jl.Bukit Pakar timur no.100
- The Cellar Cafe & Lounge, Jl.Diponegoro no.9
- Atmosphere Resort Cafe, Jl. Lengkong Besar 97
- Jupe fried Chicken (JFC), Jl.Ciumbuleuit no.163
- Cafe Bali, Jl.R.E Martadinata no.215
- Toko You, Jl. Hasanuddin no.12
- Tomodachi Cafe, Jl.Dr.Rajiman no.5
- Kedai Nyonya Rumah, Jl.Naripan no.92C
- Tree House Cafe, Jl.Hasanudin no.5
- N Cafe, Jl.Setra Duta Kencana II/11
- Cafe Concordia, Jl.Kiputih no.12 Ciumbuleuit
- The Valley Bistro Cafe, Jl.Lembah Pakar Timur no.28
- Calista Cafe, Jl.Bukit Pakar Timur IV kav B1
- Mc Nzie, Jl.Bukit Pakar Timur no.73
- Paparazzi, Jl.Dr.Djundjunan no.116
- Venezia, Jl.Sukajadi no.205
- Milan, Jl.Pelajar Pejuang no.91
- Arar, Jl.Dr.Sutami no.52A
- Kafe Dacosta, Jl.Sawunggaling no.13
Sabtu, 01 Februari 2014
PKL di Bandung
Membeli dari PKL di zona merah Bandung kota dikenakan denda paksa sebesar Rp 1jt
Terhitung mulai Sabtu, 2 Februari 2014 jangan coba-coba membeli barang pada PKL di kawasan zona merah kalau tidak mau didenda paksa sebesar 1jt Rupiah.
Dalam Perda No 4 Tahun 2011 Pasal 12, Pemkot Bandung memiliki 3 zona PKL. Yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL, zona kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, zona hijau yaitu lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL. Zona merah atau tempat yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, yakni sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam zona merah tersebut, yang menjadi prioritas Pemkot Bandung adalah Kawasan 7 Titik, yakni Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.
"Jadi warga yang membeli barang di wilayah tersebut, akan dikenai denda sesuai perda, yakni Rp 1 juta," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (23/1/2013).
Sebelum memberlakukan sanksi denda, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi mana saja yang termasuk ke dalam zona merah.
"Karena masih banyak warga yang tidak tahu zona merah dan kawasan tujuh titik itu di mana saja," ucapnya
Permasalahan PKL memang telah menjadi penyakit menahun yang tidak pernah kunjung sembuh sampai beberapa pergantian walikota. Penulis pernah merasakan bagaimana frustasinya terjebak di jalan Kepatihan dikarenakan kesemrawutan para PKL yang tanpa mengindahkan hak pemakai jalan dengan leluasa mencaplok badan jalan berjualan demi alasan perut.
Mulai dari penertiban hingga pemindahan lokasi telah banyak dilakukan baik oleh walikota sekarang hingga bahkan walikota2 sebelumnya. Kunci dari semua itu adalah ketidakadaan konsistensi dari pemkot dalam menegakan peraturan daerah. lemahnya pengawasan dan ketidakdisiplinan penegakan aturan serta terus bertambahnya profesi PKL menjadi alasan kenapa PKL sangat susah ditertibkan. Penegakan denda paksa 1jt mudah-mudahan bukan amunisi terakhir dari Pemkot dalam upaya penertiban PKL, pengawasan dan kedisiplinan pemkot dalam mengawal aturan itu juga sangat diperlukan. Tentunya itu semua harus diikuti dengan usaha-usaha membina dan memberikan alternatif serta solusi jalan keluar bagi para PKL terhadap kebijakan ini. Kita sebagai warga kota Bandung sepatutnya ikut mengawal dan mendukung sepenuhnya aturan itu. Membeli atau bertransaksi di zona merah adalah bentuk ketidakperdulian atau bahkan mendukung kesemrawutan yang selama ini terjadi.
Dalam Perda No 4 Tahun 2011 Pasal 12, Pemkot Bandung memiliki 3 zona PKL. Yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL, zona kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, zona hijau yaitu lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL. Zona merah atau tempat yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, yakni sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam zona merah tersebut, yang menjadi prioritas Pemkot Bandung adalah Kawasan 7 Titik, yakni Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.
"Jadi warga yang membeli barang di wilayah tersebut, akan dikenai denda sesuai perda, yakni Rp 1 juta," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (23/1/2013).
Sebelum memberlakukan sanksi denda, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi mana saja yang termasuk ke dalam zona merah.
"Karena masih banyak warga yang tidak tahu zona merah dan kawasan tujuh titik itu di mana saja," ucapnya
Permasalahan PKL memang telah menjadi penyakit menahun yang tidak pernah kunjung sembuh sampai beberapa pergantian walikota. Penulis pernah merasakan bagaimana frustasinya terjebak di jalan Kepatihan dikarenakan kesemrawutan para PKL yang tanpa mengindahkan hak pemakai jalan dengan leluasa mencaplok badan jalan berjualan demi alasan perut.
Mulai dari penertiban hingga pemindahan lokasi telah banyak dilakukan baik oleh walikota sekarang hingga bahkan walikota2 sebelumnya. Kunci dari semua itu adalah ketidakadaan konsistensi dari pemkot dalam menegakan peraturan daerah. lemahnya pengawasan dan ketidakdisiplinan penegakan aturan serta terus bertambahnya profesi PKL menjadi alasan kenapa PKL sangat susah ditertibkan. Penegakan denda paksa 1jt mudah-mudahan bukan amunisi terakhir dari Pemkot dalam upaya penertiban PKL, pengawasan dan kedisiplinan pemkot dalam mengawal aturan itu juga sangat diperlukan. Tentunya itu semua harus diikuti dengan usaha-usaha membina dan memberikan alternatif serta solusi jalan keluar bagi para PKL terhadap kebijakan ini. Kita sebagai warga kota Bandung sepatutnya ikut mengawal dan mendukung sepenuhnya aturan itu. Membeli atau bertransaksi di zona merah adalah bentuk ketidakperdulian atau bahkan mendukung kesemrawutan yang selama ini terjadi.
Rabu, 18 Desember 2013
Shalat Jumat di Mesjid rancangan Kang Ridwan kamil....
The Best 5 World Building of the year 2011 |
Arah Kiblat sengaja didesain terbuka sehingga sinar matahari dengan leluasa masuk ke ruangan mesjid |
Desain masjid dirancang mirip Kakbah. Warna dasarnya
abu-abu. Penataan batu bata pada keseluruhan dinding terlihat sangat
mengagumkan. Batu bata disusun berbentuk lubang atau celah di antara bata
solid. Kang Ridwan Kamil sebagai Arsitek Mesjid ini menciptakan suatu desain
unik yang berhasil memanfaatkan sinar matahari dengan maksimal. Desain arah
kiblat dibuat terbuka dengan pemandangan alam sehingga ketika saat senja tiba,
semburat matahari akan masuk dari bagian depan masjid yang tak berdinding itu.
Masjid ini mempunyai luas 1.871 meter persegi hanya memiliki
tiga warna yaitu putih, hitam, dan abu-abu. Susunan tiga warna tersebut
menjadikan tampil lebih cantik, modern, simpel namun tetap elegan dan enak
dipandang mata.
99 buah lampu berbentuk kubus dgn ujung masing2 bertuliskan Asmaul Husna |
Di dalam interior masjid, jumlah lampu yang dipasang
sebanyak 99 buah sebagai simbol 99 nama-nama Allah atau Asmaul Husna.
Masing-masing lampu yang berbentuk kotak itu, memiliki sebuah tulisan nama
Allah. Tulisan pada lampu-lampu itu dapat dibaca secara jelas dimulai dari sisi
depan kanan masjid hingga tulisan ke-99 pada sisi kiri bagian belakang masjid.
Ruang salat di masjid mampu menampung sekitar 1.500 jamaah
ini. Masjid ini tidak memiliki tiang atau pilar di tengah untuk menopang atap,
sehingga terasa begitu luas. Hanya empat sisi dinding yang menjadi pembatas
sekaligus penopang atapnya.
celah-celah angin pada dinding mesjid yang membuat ruang mesjid menjadi sejuk |
Celah-celah angin pada empat sisi dinding masjid menjadikan
sirkulasi udara di ruang masjid begitu baik, sehingga walaupun jamaah sangat
penuh sesak tetapi penulis tidak merasa gerah ataupun panas sama sekali meski
tak dipasangi AC atau kipas angin. Di Bagian imam sengaja tanpa dinding sehingga
ketika Imam berkhotbah penulis cuma melihat siluet hitam karena pencahayaan
dari belakang mimbar yang sangat kuat ini mengibaratkan siapapun itu khotibnya tentunya
Isi khotbah adalah lebih penting dari segalanya, Subhanallah.
Langganan:
Postingan (Atom)
Pizza dan Pasta
Cafe Milan Jl.Pelajar Pejuang 45 no.91 Warung Pasta, Jl.Ganesha no.3 Farfalle Pasta, Jl.Lemah Neundeut no.1E Fashion Pasta, Jl. P...
-
The Best 5 World Building of the year 2011 Shalat Jumat kali ini terasa sangat beda, selain sejuk, teduh juga terbersit rasa kagum dan...
-
Hari pertama, Selasa 6 agustus 2013 Walau berangkat dari Bandung sekitar pukul 07.10 dalam keadaan lengang dan lancar tetapi memasuki ta...
-
Tidur lelapku kali ini terusik kembali ketika tiba-tiba ada 3 buah bunyi sms berturut turut!! Hadeuuh udah muncul lage neh...! pikirku..dan...