Sabtu, 01 Februari 2014

PKL di Bandung

Membeli dari PKL di zona merah Bandung kota dikenakan denda paksa sebesar Rp 1jt

Terhitung mulai Sabtu, 2 Februari 2014 jangan coba-coba membeli barang pada PKL di kawasan zona merah kalau tidak mau didenda paksa sebesar 1jt Rupiah.
Dalam Perda No 4 Tahun 2011 Pasal 12, Pemkot Bandung memiliki 3 zona PKL. Yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL, zona kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, zona hijau yaitu lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL. Zona merah atau tempat yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, yakni sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam zona merah tersebut, yang menjadi prioritas Pemkot Bandung adalah Kawasan 7 Titik, yakni Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.
"Jadi warga yang membeli barang di wilayah tersebut, akan dikenai denda sesuai perda, yakni Rp 1 juta," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (23/1/2013).
Sebelum memberlakukan sanksi denda, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi mana saja yang termasuk ke dalam zona merah.
"Karena masih banyak warga yang tidak tahu zona merah dan kawasan tujuh titik itu di mana saja," ucapnya
Permasalahan PKL memang telah menjadi penyakit menahun yang tidak pernah kunjung sembuh sampai beberapa pergantian walikota. Penulis pernah merasakan bagaimana frustasinya terjebak di jalan Kepatihan dikarenakan kesemrawutan para PKL yang tanpa mengindahkan hak pemakai jalan dengan leluasa mencaplok badan jalan berjualan demi alasan perut.
Mulai dari penertiban hingga pemindahan lokasi telah banyak dilakukan baik oleh walikota sekarang hingga bahkan walikota2 sebelumnya. Kunci dari semua itu adalah ketidakadaan konsistensi dari pemkot dalam menegakan peraturan daerah. lemahnya pengawasan dan ketidakdisiplinan penegakan aturan serta terus bertambahnya profesi PKL menjadi alasan kenapa PKL sangat susah ditertibkan. Penegakan denda paksa 1jt mudah-mudahan bukan amunisi terakhir dari Pemkot dalam upaya penertiban PKL, pengawasan dan kedisiplinan pemkot dalam mengawal aturan itu juga sangat diperlukan. Tentunya itu semua harus diikuti dengan usaha-usaha membina dan memberikan alternatif serta solusi jalan keluar bagi para PKL terhadap kebijakan ini. Kita sebagai warga kota Bandung sepatutnya ikut mengawal dan mendukung sepenuhnya aturan itu. Membeli atau bertransaksi di zona merah adalah bentuk ketidakperdulian atau bahkan mendukung kesemrawutan yang selama ini terjadi.

Pizza dan Pasta

Cafe Milan Jl.Pelajar Pejuang 45 no.91 Warung Pasta, Jl.Ganesha no.3 Farfalle Pasta, Jl.Lemah Neundeut no.1E Fashion Pasta, Jl. P...